Tahukah kamu apa itu Perhutanan Sosial (PS)? Singkatnya, PS adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuan PS adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mendukung dinamika sosial budaya.
Lalu, tahukah kamu bahwa lebih dari 175 ribu KK yang tinggal di dalam dan sekitar hutan di Sumatera Barat telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sejumlah 205 unit dengan total luas areal lebih dari 287 ribu hektar ?
Sejarahnya, pada tahun 2010, Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) pertama telah dibentuk di Sumatera Barat, kemudian peningkatan jumlah kelompok Perhutanan Sosial setiap tahun, dilanjutkan dengan berbagai terobosan kebijakan seperti Peraturan Gubernur 2018 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan didukungnya implementasi Perhutanan Sosial oleh visi, misi, serta prioritas dan tujuan strategis RPJMD 2021-2026.
Fakta ini menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menjadikan provinsi ini sebagai pelopor implementasi spirit PS di Indonesia.
Sistem Informasi Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat (SIPS Sumbar) dilatarbelakangi dari kehadiran data dan informasi Perhutanan Sosial yang semakin pesat dan berkembang yang perlu dibuat lebih terstruktur, mudah dikontrol, dan dapat diakses oleh para pihak dalam satu wadah. Merespon perkembangan di era digital, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat bersama mitra-mitranya melihat Sistem Informasi sebagai potensi yang dapat dikembangkan untuk tata kelola data Perhutanan Sosial yang lebih baik. Sistem ini dirancang sebagai sistem daring yang memungkinkan data dapat diperbarui secara berkala, cepat, tepat, dan akurat.
Para pihak, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lainnya, instansi pemerintah di tingkat Kabupaten, LSM/CSO, Perguruan Tinggi, Perusahaan Swasta, Perbankan, UMKM, dan Publik/Masyarakat Umum dapat mengakses SIPS Sumbar darimanapun dan kapanpun dengan tingkat akses yang menyesuaikan kebutuhan masing-masing.
SIPS Sumbar diharapkan dapat berfungsi untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dalam mewujudkan visi, misi, serta prioritas dan tujuan RPJMD 2021-2026, antara lain:
- Monitoring capaian RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026 dalam lingkup kinerja Dinas Kehutanan, khususnya program Perhutanan Sosial.
- Mewadahi keterlibatan para pelaksana implementasi Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Barat dalam pelaporan dan pendokumentasian capaian program Perhutanan Sosial.
- Memfasilitasi para pihak yang berminat untuk menjadi mitra bagi kelompok Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Barat.